Selasa, 23 Juni 2009

PHK DAN SIKAP DI TEMPAT KERJA

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha . phk juga sering disebut pemberhentian, pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. 

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 pasal 151, dalam hal hal pemutusan kerja harus dengan segala upaya saling mengusahakan antara Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Karena pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja ini merugikan bagi lebih banyak Jiwa.

Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sebab-sebab adanya PHK
Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut. 
1) Undang-Undang
Karyawan yang melanggar Undang-Undang, atau dipekerjakannya karyawan yang tidak memenuhi persyaratan yang diberikan Undang-undang.

2) Keinginan Perusahaan
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai
berikut :
a. melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan, atau tidak merugikan perusahaan tapi dilakukan di lingkungan kerja;
b. karyawan tidak mampu melaksanakan pekerjaannya dengan baik sesuai kontrak;
c. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas)bulan secara terus-menerus;
b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kegiatan di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.
h. pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada polisi mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

3) Keinginan Karyawan
Karyawan memang berkeinginan untuk mengundurkan diri dari perusahaan dengan cara mengajukan surat pengunduran diri.

4) Pensiun
Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan. pensiun atas keinginan karyawan sendiri juga dapat diajukan walaupun pekerja atau buruh belum memasuki usia pensiun.

5) Kesehatan Karyawan 
6) Meninggal Dunia
7) Perusahaan diLikuidasi
Karyawan akan dirumahkan jika perusahaan dilikudasi karena pailit berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan memberi uang pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah. 
8) Force Major

Pesangon diberikan kepada karyawan dengan status tetap, untuk karyawan dengan status dengan masa percobaan atau dalam status kontrak tidak diberkan pesangon.
Perhitungan uang pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan tahun 2003:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah, dst.

Etika di tempat kerja

Karakter dan Etika yang baik ditempat kerja Menciptakan lingkungan bekerja yang sehat dan kondusif untuk meningkatkan produktifitas pekerja/ karyawan. Definisi Etika Kerja ialah Perilaku karyawan yang spesifik yang dinilai dan dihargai oleh perusahaan. Etika dan karakter ini tertuang dalam sikap sehari-hari karyawan dalam bekerja.


SIKAP POSITIF DI TEMPAT KERJA 
Kesuksesan pekerjaan kita sedikit banyak ditentukan dari sikap kita dalam bekerja. Cara untuk meningkatkan kinerja karyawan selain bentuk penghargaan yang tangible atau dapat dilihat dengan kasat mata, antara lain dengan memberikan contoh sikap yang positif ditempat kerja. Bagaimana beretika yang positif dibawah ini. 
1.Bekerja Dengan Sungguh-sungguh. Tunjukan sikap bahwa kita bisa diandalkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dalam kualitas yang baik dan dengan cepat dan tidak harus selalu diingatkan.
2. Selalu bersikap jujur. Kejujuran adalah modal terpenting agar seseorang dipercaya menangani suatu pekerjaan. Saat ada kesalahan jujur kepada atasan ataupun rekan kerja adalah sikap terbaik. Kejujuran sangat mahal karena itu sebagai modal penting untuk mendapatkan Kepercayaan. Kepercayaan Suatu usaha yang sukses harus dilakukan secara konstan dan professional. 


3.Toleransi dan saling menghormati. Saling hormat menghormati dalam hidup adalah hal yang wajar. Jika ingin dihormati oleh atasan atau anak buah atau teman kerja, maka kita harus pula menghormati mereka dan tentu pula menyesuaikan diri menjadi yang layak dihormati. 
Respect adalah cara kita berfikir tentang orang lain, cara kita memperlakukan oranglain, kesopanan, atau pandangan. Kita diwajibkan untuk menghormati privacy atasan, teman sejawat, bawahan kita, dan orang lain di dalam dan di luar lingkungan kerja kita. Mereka adalah individu yang mempunyai kebutuhan manusiawi, keinginan, dan hak yang sama seperti kita. Untuk itu kita wajib saling toleransi dan menghormati.
Saat menghadapi sikap yang tidak bersahabat kepada kita, kitapun wajib untuk tetap menghormati, antara lain dengan cara; 
􀂇Dengarkan dengan baik.
􀂇Perhatikanlah sikap yang tersirat tanpa kata. 
􀂇Hadapilah dengan tenang dengan pertimbangan yang cermat.
􀂇Ikutilah tahapan melalui resolusi yang tepat.

4. Bersikaplah Cooperative. Sikap yang kurang kooperatif juga menimbulkan efek nantinya kita tidak dapat dipercaya. Untuk itu bersikaplah kooperatif untuk menhindari keraguan orang lain terhadap kita..

6. Bersikaplah fleksibel.Ketika ada aturan baru diberlakukan, terimalah dengan senyuman. Hilangkan kebiasaan suka mengeluh. Sesuaikan diri dengan segera. Jangan terlalu lam untuk beradaptasi karena akan menghambat kinerja kita.
7.Be Creative. Terkadang mengerjakan tugas dari atasan itu sangat menjemukan. Kita dapat melakukan improvisasi yang tidak dapat melenceng dari tugas dari atasan. 
8. Selau Update 
 Mengikuti seminar, workshop, training, baca buku dan diskusi tetang dunia bekerja, akan memberi kita semangat dan energi untuk melakukan sesuatu yang baru dalam pekerjaan.

9. TanggungJawab

Tanggung jawab adalah Pertanggungan jawab secara Moral dan mental. Sebagai Jawaban dari suatu kewajiban tertentu, Karena Setiap tindakan mempunyai akibat.

AspekdariTanggungjawab
􀂇Pertanggungjawaban. Kita bebas untuk memilih, dan kita dituntut mempertanggungjawabkan setiap pilihan kita.
􀂇Kewajiban.Kita dituntut untuk melaksanakan melalui kebajikan, apa yang diharapkan dari pekerjaan kita, sesuai dengan jabatannya.

UJI HIPOTESA JUMLAH ANGGOTA KELUARGA MEMILIKI PENGARUH TERHADAP BANYAKNYA JUMLAH PENDAPATAN

A. Latar Belakang Pengujian Hipotesis
Dalam Masyarakat tradisional Indonesia (< h0 =" hipotesis" h1 =" hipotesios" h0 =" Jumlah" h1 =" Jumlah" style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 93px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRYqLnj00UQXQ4Os9uV56LzdVgYrpUfK_DjndIw1AeU0dBc2zL7Ir-bS8-Nmaj3aGD8a50GYc8uX1oQ2PTeHsoR3U5XO4aRTx6gABrvpPwiNq75ekFx_ccDjKI-c0IhQy_iuy3GXyjvmk/s320/MODEL+SUMMARY.png" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5350454963296833714">
α = 0.05

Sig F
0.012
α
0.05


H0 = ditolak
Ha = diterima
Dari hasil pengujisn Significan F diketahui bahw hasilnya adalah signifikan, karenaSig F lebih kecil dari pada syandart error.
 H0 = Jumlah anggota keluarga TIDAK memiliki pengaruh terhadap banyaknya jumlah pendapatan
 H1 = Jumlah anggota keluarga memiliki pengaruh terhadap banyaknya jumlah pendapatan
Secara statistic Yang diterima adalah H1. Jadi Jumlah anggota keluarga benar memiliki pengaruh terhadap banyaknya jumlah pendapatan.
3. Uji T
Uji t adalah pengujian masing-masing variable bebas terhadap variable tak bebasnya. Karena variable bebasnya hanya satu yaitu Jumlah anggota keluarga, maka yang akan diuji hanya variable bebas itu saja.

α = 0.05
Sig t
0.012
α
0.05


Significant
Ho = ditolak
Ha = diterima
Secara statistic Jumlah anggota keluarga benar memiliki pengaruh terhadap banyaknya jumlah pendapatan.

4. NORMAL P-PLOT



D. INTEPRETASI AKHIR / KESIMPULAN
Hipotesis Jumlah anggota keluarga memiliki pengaruh terhadap banyaknya jumlah pendapatan terbukti melalui pengujian-pengujian statistic diatas. Secara substansi jika setiap anggota keluarga bekerja maka pendapatan total dari semua sumber yang ada menjadi banyak.
Banyaknya anak berarti memang meiliki pengaruh terhadap jumlah pendapatan. Maka benarlah setiap manusia diciptakan lengkap beserta jodoh dan rezekinya masing-masing. Manusia tinggal menjemput saja rezekinya dengan caraq yang halal dan benar.
Hipotesis yang saya ajukan yaitu Jumlah anggota keluarga memiliki pengaruh terhadap banyaknya jumlah pendapatan diterima. Semakin banyak manusia atau jumalah anggota keluaraga maka akan semakin banyak pendapatan, apalagi jika semua anggota keluarga berkontribusi.
Jumlah manusia yang banyak kan semakin memperkuat ekonomi jika dikelola dengan cara yang benar dan tepat. Hal in telah dibuktikan oleh Negara RRC. Banyak penduduk sekarang menjadi Negara dengan ekonomi terkuaat didunia.
Demikian pengujian hipotesis ini dilaksanakan, semoga semakin menjadi keyakinan dalam diri bahwa semakin banyak jumlah anggota keluarga, akan semakin banyak rejeki yang kita dapat.

penelitian potensi pasar LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI KABUPATEN TUBAN

Selasa, 16 Juni 2009

ANALISA POTENSI ZAKAT HASIL TAMBANG MINYAK BUMI

ANALISA POTENSI ZAKAT HASIL TAMBANG MINYAK BUMI DI PT. PERTAMINA (PERSERO) JAWA BAGIAN TIMUR.

1. Latar Belakang Masalah

Indonesia merupakan Negara dengan kekayaan alam yang sangat melimpah. Seluruh barang-barang tambang yang penting di dunia dapat ditambang Indonesia sendiri. Sangat banyak yang dapat dilakukan unutk mewujudkan kesejahteraan rakyat karena barang tambang ini.

Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 telah tercantum dengan sangat jelas bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tentu dapat dipahami secara kasat mata bahwa Negara wajib menyalurkan hasil tambang minyak bumi untuk mensejahterakan rakyat, terutama masyarakat sekitar daerah tambang.

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang perintah melaksanakannya adalah wajib bagi yang mampu, dalam hal zakat atas barang tambang ini selain Negara menguasaai semua hasil dan dipergunakan untuk Negara. Tetapi masih ada kewajiban lain yang harus ditunaiakan berkaitan denagn zakat. Zakat memiliki segmentasi alokasi khusus yang telah diatur dalam al-Quran. Segmentasi ini harus dibedakan dengan pemanfaatan keuntungan tambang minyak bumi ini untuk membangun Negara secara keleruruhan. Misalnya untuk pembangunan sarana umum. Zakat memiliki fungsi utama yaitu untuk menjaga tingkat konsumsi mustahiq agar tetap mampu memnuhi kebutuhan dasarnya.

Sangat ironis pada daerah pertambangan emas hitam atau minyak bumi ini masih ada warga sekitar yang kesulitan untuk memnuhi kebutuhan dasarnya. Padahal milyaran rupiah dikeruk setiap hari dari tanah sekitarnya. Walaupun perusahaan mempunyai CSR (Company Social Responsibility) tetapi hanya dikeluarkan pada saat tertentu saja sera tidak selalu tepat. Dengan zakat pertambangan ini akan jelas alokasinya untuk apa saja.

Zakat pertambangan menjadi instrument sangat penting bagi pengembangan ekonomi masyarakat sekitar daerah eksplorasi minyak bumi oleh Pertamina. Mengalanalisa potensi

zakat hasil tambang minyak bumi di PT. PERTAMINA (PERSERO) jawa bagian timur menjadi sangat penting karena zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekitarnya yang tidak mampu. Zakat atas hasil penambangan minyak bumi wajib dilaksanakan.

2. Pokok Permasalahan

a. Identifikasi Masalah

Pertamina adalah perusahaan minyak milik Negara yang saat ini telah di privatisasi yang semua sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Pada daerah eksplorasi oleh pemerintah ini keadaan ekonomi masyarakatnya terdapat kesenjangan. Kesenjangan yang dimaksud adalah hanya mereka yang bekerja pada perusahaan yang mempunyai akses untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat sekitar yang notabene adalah tinggal didaerah tersebut sering terlupakan. Kesenjangan yang menjadi kecemburuan social ini menjadi ironi karena masyarakat sekitar daerah pertambangan seharusnya juga sejahtera karena hasil minyak bumi didaerah mereka.

Menjadi ironi pula manakala merka yang telah mapan bekerja di ertamnina tersebut sering kali tidak menyadari kewajiban perusahaan dan juga kewajiban setiap individu untuk membayar zakat. Padahal secara nyata bahwa mereka adlah muzakki.

b. Pembatasan Masalah

Pertamina sebagai perusahaan minyak wajib menyalurkan zakat hasil pertambangan minyak buminya terutama kepada masyarakat sekitar daerah eksplorasi. Dalam hal ini adalah pertamnia jawa bagian timur yang perpusat di Cepu.

c. Perumusan Masalah

Dari kenyataan tentang kesenjangan sosial di daerah pertamina distrik satu kawenagn tersebut dapat dirumuskan pertanyaan: sebesar apakah dana yang berpotensi untuk disalurkan oleh Pertamina jawa bagian timur kepada para mustahiq disekitarnya?

3. Kajian Kepustakaan

Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang menjadi hak milik untuk mensucikan harta itu sendiri dan disalurkan untuk delapan ashnaf yang berhak menerima. Delapan ashnaf itu ialah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, mukatab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Kewajiban mengeluarkan zakat atas barang tambang dalam hal ini adalah minyak bumi, telah disepakati oleh empat aliran mazhab. Bahwasanya zakat Ma’dan (semua hasil petambangan emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) adalah wajib.

Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara yang mengeskplorasi minyak di Indonesia. Pertamina jawa bagian timur berpusat di kota Cepu. Pertamina jawa bagian timur atau PT. Pertamina EP Jabati memiliki tanggung jawab social kepada masayarakat.

Dalam al-Quran telah disebutkan berpuluh-puluh kali bahwa perintah mengeluarkan zakat adalah wajib. Perintah mengeluarkan zakat selalu disandingkan dengan perintah menerjakan shalat. Dalam surat Al-baqarah ayat 110 yang artinya: “dan dirikanlah shalalt dan tunaikanlah zakat, dan apa-apa yang kalian usahakan ntuk kehiduapan kalian, tentu kaloian akan mendapat pahala disisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat kepada setiap amal perbuatan kalian”.

Memperoleh data yang valid tentang berapa kapasitas produksi Pertamina Jabati per harin, menghitung dengan kisaran harga minyak bumi domestic, serta menghitung dengan nisab zakat minyak bumi yang wajib dibayarkan adalah alur analisa yang akan dilaksanakan. Dengan peralatan dan cakupan wailayah eksplorasi minyak bumi yang sangat luas ini maka potensi zakatnya pun pasti sangat besar.

TEORI TENTANG UANG



TEORI TENTANG UANG

Gold dinar

Disusun oleh : Iksan Panji Y

Jurusan Muamalat

Prodi Perbankan Syariah

Fakultas Syariah dan Hukum

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

2008

Pendahuluan

Untuk mengetahui kebutuhan hidupnya, masyarakat tidak dapat melakukan semuanya sendiri, ada kebutuhan yang dihasilkan oleh pihak lain, dan untuk mendapatkannya seorang individu menukarkannya dengan barang atau jasa yang dihasilkan.

Pada awalnya manusia memenuhi kebutuhannya sendiri yang disebut masa prabarter, namun dengan semakain bertambahnya kebutuhan dan populasi manusia maka terjadi pertukaran barang yan gdisebut barter. Seiring dengan kemajuan jaman, merupakan suatu hal yang tidak praktis jika seseorang harus menemukan orang yang barang dibutuhkannya dan diwaktu bersamaan membuthkan barang dan jasa yang dimiliknya (double concidense of wants), dan ini akan mempersulit muamalah antar mansia, karena diperlukan suatu alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar ini disebut uang.

Dalam makalah ini akan diuraikan pandangan dua kutup ekonomi, yakni ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam tentang pandangan mereka menganai uang. Pandangan konvensional mengenai teori uang telah memiliki formula khusus untuk dapat dijelaskan oleh mereka sendiri, namun formula itu dapat dijelaskan dan dapat kita pilih mana yang paling sempurna dengan penyempurnaan dari Islam tentunya.

A. UANG DALAM EKONOMI KONVENSIONAL

Uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah uang berbentuk logam dan atau kertas yang memiliki nominal terrentu. Sedangkan uang giral adalah uang yang berbentuk deposit pada bang yang dapat diambil menggunakan cek. Lebih daripada itu uang telah berkembang lagi yaitu uang yang berbentuk kartu debet, kartu kredit, giro, bilyet, dan lain-lain.

Uang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap ekonomi moneter suatu Negara. Jumlah uang beredar dalam suatu Negara mempengaruhi tingkat harga pada pasar dan juga tingkat inventasi. Kebijakan moneter akan sangst berpengarauh pada permintaan agregat kan output barang dan jasa.

v Teori permintaan uang konvensional

1. Teori permintaan uang Irving Fisher

Dlama eori Irving Fisher uang adalah flow concept, bukan stock concept. Menurut irving fisher dalam transaksi jalu beli akan terjadi pertukaran barang/ jasa sehingganilai dari uang yang ditukarkan pasti sama dengan niloai barang dan jasa yang ditukarkan.[1]



Rounded Rectangle: M V = P T M= jumlah uang V= tingkat perputaran uang P= tingkat harga barang T= jumlah barang yang diperdagangkan


Teori ini menurut pemakalah adfalah eori yang Islami, pendapat ini dilandasi kehebatan teori ini yang menyatakan kecepatan perputaran uang memiliki pengaruh yang besar untuk meningjkatkan keuntungan. Sehingga uang tidak hanya ditumpuki. Entah Irving Fisher menyadari atau tidak teori ini namun ini lah kecanggihan teorinya yang Islami. Hal ini dapat dibuktikan dengan M V = P O = Y

2. Teori Permintaan Uang Menurut Cambrige

Menurut teori yang dikemukakan oleh Marshall dan Pigou ini uang adalah penyimpan kekayaan. Sehingga



Rounded Rectangle: M= k P T M= jumlah uang K= 1/v= demand for holding money P= tingkat harga T= jumlah barang yan gdiperdagangakan


3. Teori Permintaan Uang Menurut Keynes

Keynes menyatakan individual choice seseorang itu ditentukan oleh tiga motif, yaitu money demand for transactions, money demand for precautionary, money demand for speculation.

v Time Value of Money

Pt = P0 (1+r)

Dlam ekonomi konvensional dikenal adanya Time Value of Money, namun dalam Islam yang dikenal adalah economic value of time. Time value of money ini sangat salah karena mengambil dari ilmu teori pertumbuhan populasi dan tidak Finance.

FV = PV (1+r)

Rumus pertumbuhan populasi diadopsi langsung dengan rumus untuk menghitung Future Value of Money

Bagaimana mungkin uang bisa tumbuh seperti populasi makhluk hidup. Sedangkan uang hanyalah benda mati.

B. UANG DALAM EKONOMI ISLAM

1. Perbedaan Uang dalam konsep Konvensional dan Konsep Islam

Sebelum jauh melangkah, Ir. Adiwarman A. Karim SE. MBA. MAEP menuliskan perbedaan tentang uang dalam pandangan konvensionl dan konvensional.[2]

Konsep Islam

Konsep Konvensional

§ Uang tidak identik dengan modal

§ Uang adalah public goods

§ Modal adalah private gold

§ Uang adalah folw concept

§ Modal adalah stock concept

§ Uang seringkali diidentikkan dengan modal

§ Uang (modal) adalah private goods

§ Uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher

§ Uang (modal) adalah stock Concept bagi Cambrige School

Dalam konvensional uang sering kali diidentikkan dengan modal (private goods), sementara dalam Islam uang adalah Publik goods. Uang dapat digunakan oleh siapapun uang bukan barang monopoli seseorang.

Ø Money as Flow Concept

Uang adalah sesuatu yang mengalir. Uang yang diputar untuk kepentingan produktif akan dapat menimbulkan kesejahteraan alam amsyarakat. Saat uang ditahan maka akan menimbulkan macetnya roda ekonomi.

Ø Money as Public Goods

Uang adalah barang untuk masyarakat umum. Siapapun berhak mengunakan uang. Oleh karena itu Islam sangat melarang menumpk uang. Karena akan menghambat orang lain dalam menggunakan uang.

Menurut AL-Ghazali dan Ibn Khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.[3] Berdasarkan definisi tersebut akan timbul pula syarat-syarat uang antara lain dapat diterima oleh semua lingkungan, nilainya stabil, uang tidak dapat dijadikan komoditi.

2. Ada lima jenis uang, antara lain:

* Uang Komoditas (Commodity Money) Hewan, tanaman, barang, dll

* Uang Logam (Metallic Money)Dinar, dirham, fulus

* Uang Kertas

* Uang Bank (Bank Money)Cek, deposit, rekening,dll

Dari keempat jenis uang diatas, uang logam memiliki nilai yang paling stabil, tahan lama, dan dapat diteriam semua masyarakat dibelahan bumi manapun.

o Dinar dan dirham sebagai mata uang Islam.

Hanya dinar dan dirham yang disebut sebagai mata uang dalam al-Qur’an. Dinar dan dirham sebagai mata uang logam dipilihkan Allah karena memilik kelebihan-kelebihan, antara lain:

* Bisa dileburkan ulang

* Tidak mudah rusak

* Mudah dibawa dibanding dengan uang komoditas

* Artistik

* Emas adalah logam terbatas sehingga meningkatkan nilai tukar

* Emas bersifat relatif tetap pada kekuatan nilai tukar

* Kesamaan total dalam unit-unit uang

* Harga-harga penukaran asing yang stabil jika menggunaan sistem emas (gold standar)

3. Pandangan Ulama Tentang Uang

a. Uang di Zaman Ibnu Taimiah

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya “ Majmu Fatwa Syaikhul Islam” menyampaikan lima butir peringatan penting apabila uang digunakan sebagai komoditi (saat itu dalam kerajaan Mamluk telah ada uang kertas). Antara lain;

1) Akan Memicu Inflasi,

2) Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang dan mendzalimi golongan berpenghasilan tetap, seperti pegawai atau karyawan.

3) Perdagangan dalam negeri akan menurun akibat kekhawatiran stabilitas nilai uang.

4) Perdagangan internasional akan menurun.

5) logam berharga (emas & perak) yang sebelumya menjadi mata uang akan mengalir ke luar negeri.[4]

b. Uang Menurut Al-Ghazali

* uang tetap dibutuhkan walaupun masih menggunakan barter

* uang tidak mempunyai harga namun merekflesikan harga semua barang

* mengecam peredaran uang palsu

* boleh menggunakan mata uang selain emas dan perak asla disahkan oleh pemerintah

c. Uang menurut Ibnu Khaldun

* kekayaan Negara tercermin dari tiangkat produksinya, bukan banyaknya uang yang dicetak

* uang tidak perlu mengandung emas atau perak, namun emas dan perak menjadi standar nial uang

* menyarankan agar konstannya harga emas dan perak

d. Uang Menurut Al-Magrizy

Membagi inflasi menjadi dua jenis:



Rounded Rectangle: Inflasi akibat berkurangnya barang Inflasi akibat kesalahan manusia korupsi dan administrasi yang buruk Pajak yang memberatkan para petani Jumlah fullus yang berlebihan



4. Teori Permintaan dan Penawaran Uang

a. Teori permintaan uang menurut Mazhab Iqtishaduna

Permintaan uang hanya untuk dua tujuan pokok, yakni; transaksi dan berjaga-jaga atau investasi.

Md = Mdtrans + Mdprec

b. Permintaan uang menurut Mazhab Mainsteam

Permintaan uang dalm mainstream ini juga hanya dikategorikan dalam dua hal, transaksi dan berjaga-jaga. Namun permintaan akan uang akan semakin meningkat manakala masyarakat pendapatannya naik, tentu saja bagi pendapatan tertentu yang terkena zakat.

Uang dalam bentuk kas akan dikenakan biaya., hal ini mendorong agar uang dalam bentuk kas itu diproduktifkan.

Penawaran uang diatur sepenuhnya oleh pemegang keuangan Negara. Lembaga ini wajib menjamin adanya keseimbangan antara permintaan dan penawaran uang.

c. Permintaan uang menurut Mazhab Alternatif Kritis

Menurut Choudury (1997;14) permintaan uang adalah seluruh representasi dalam kebutuhan transaksi dalam sector riil. Semakin tinggi kapasitas dalam sector riil meningkat, maka permintaan akan uang akan meningkat.

5. Economic Value of Time

Islam tidak mengenal time Value of money yang menganak-pinakkan uang seperti makhluk hidup. Islam mengenal Economic Value of Time apabila waktu tersebut dimanfaatkan untuk berproduksi atau menambah factor produksi.



[1]

[2] Ir. Adiwarman A. Karim SE. MBA. MAEP, Ekonomi makro Islami, Jakarta: Rajawalipers. Hal 79

[3] Ibid hal 80

[4] Eko Suprayitno, EKonomi Makro Islami,