Selasa, 16 Juni 2009

ANALISA POTENSI ZAKAT HASIL TAMBANG MINYAK BUMI

ANALISA POTENSI ZAKAT HASIL TAMBANG MINYAK BUMI DI PT. PERTAMINA (PERSERO) JAWA BAGIAN TIMUR.

1. Latar Belakang Masalah

Indonesia merupakan Negara dengan kekayaan alam yang sangat melimpah. Seluruh barang-barang tambang yang penting di dunia dapat ditambang Indonesia sendiri. Sangat banyak yang dapat dilakukan unutk mewujudkan kesejahteraan rakyat karena barang tambang ini.

Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 telah tercantum dengan sangat jelas bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tentu dapat dipahami secara kasat mata bahwa Negara wajib menyalurkan hasil tambang minyak bumi untuk mensejahterakan rakyat, terutama masyarakat sekitar daerah tambang.

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang perintah melaksanakannya adalah wajib bagi yang mampu, dalam hal zakat atas barang tambang ini selain Negara menguasaai semua hasil dan dipergunakan untuk Negara. Tetapi masih ada kewajiban lain yang harus ditunaiakan berkaitan denagn zakat. Zakat memiliki segmentasi alokasi khusus yang telah diatur dalam al-Quran. Segmentasi ini harus dibedakan dengan pemanfaatan keuntungan tambang minyak bumi ini untuk membangun Negara secara keleruruhan. Misalnya untuk pembangunan sarana umum. Zakat memiliki fungsi utama yaitu untuk menjaga tingkat konsumsi mustahiq agar tetap mampu memnuhi kebutuhan dasarnya.

Sangat ironis pada daerah pertambangan emas hitam atau minyak bumi ini masih ada warga sekitar yang kesulitan untuk memnuhi kebutuhan dasarnya. Padahal milyaran rupiah dikeruk setiap hari dari tanah sekitarnya. Walaupun perusahaan mempunyai CSR (Company Social Responsibility) tetapi hanya dikeluarkan pada saat tertentu saja sera tidak selalu tepat. Dengan zakat pertambangan ini akan jelas alokasinya untuk apa saja.

Zakat pertambangan menjadi instrument sangat penting bagi pengembangan ekonomi masyarakat sekitar daerah eksplorasi minyak bumi oleh Pertamina. Mengalanalisa potensi

zakat hasil tambang minyak bumi di PT. PERTAMINA (PERSERO) jawa bagian timur menjadi sangat penting karena zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekitarnya yang tidak mampu. Zakat atas hasil penambangan minyak bumi wajib dilaksanakan.

2. Pokok Permasalahan

a. Identifikasi Masalah

Pertamina adalah perusahaan minyak milik Negara yang saat ini telah di privatisasi yang semua sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Pada daerah eksplorasi oleh pemerintah ini keadaan ekonomi masyarakatnya terdapat kesenjangan. Kesenjangan yang dimaksud adalah hanya mereka yang bekerja pada perusahaan yang mempunyai akses untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat sekitar yang notabene adalah tinggal didaerah tersebut sering terlupakan. Kesenjangan yang menjadi kecemburuan social ini menjadi ironi karena masyarakat sekitar daerah pertambangan seharusnya juga sejahtera karena hasil minyak bumi didaerah mereka.

Menjadi ironi pula manakala merka yang telah mapan bekerja di ertamnina tersebut sering kali tidak menyadari kewajiban perusahaan dan juga kewajiban setiap individu untuk membayar zakat. Padahal secara nyata bahwa mereka adlah muzakki.

b. Pembatasan Masalah

Pertamina sebagai perusahaan minyak wajib menyalurkan zakat hasil pertambangan minyak buminya terutama kepada masyarakat sekitar daerah eksplorasi. Dalam hal ini adalah pertamnia jawa bagian timur yang perpusat di Cepu.

c. Perumusan Masalah

Dari kenyataan tentang kesenjangan sosial di daerah pertamina distrik satu kawenagn tersebut dapat dirumuskan pertanyaan: sebesar apakah dana yang berpotensi untuk disalurkan oleh Pertamina jawa bagian timur kepada para mustahiq disekitarnya?

3. Kajian Kepustakaan

Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang menjadi hak milik untuk mensucikan harta itu sendiri dan disalurkan untuk delapan ashnaf yang berhak menerima. Delapan ashnaf itu ialah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, mukatab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Kewajiban mengeluarkan zakat atas barang tambang dalam hal ini adalah minyak bumi, telah disepakati oleh empat aliran mazhab. Bahwasanya zakat Ma’dan (semua hasil petambangan emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) adalah wajib.

Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara yang mengeskplorasi minyak di Indonesia. Pertamina jawa bagian timur berpusat di kota Cepu. Pertamina jawa bagian timur atau PT. Pertamina EP Jabati memiliki tanggung jawab social kepada masayarakat.

Dalam al-Quran telah disebutkan berpuluh-puluh kali bahwa perintah mengeluarkan zakat adalah wajib. Perintah mengeluarkan zakat selalu disandingkan dengan perintah menerjakan shalat. Dalam surat Al-baqarah ayat 110 yang artinya: “dan dirikanlah shalalt dan tunaikanlah zakat, dan apa-apa yang kalian usahakan ntuk kehiduapan kalian, tentu kaloian akan mendapat pahala disisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat kepada setiap amal perbuatan kalian”.

Memperoleh data yang valid tentang berapa kapasitas produksi Pertamina Jabati per harin, menghitung dengan kisaran harga minyak bumi domestic, serta menghitung dengan nisab zakat minyak bumi yang wajib dibayarkan adalah alur analisa yang akan dilaksanakan. Dengan peralatan dan cakupan wailayah eksplorasi minyak bumi yang sangat luas ini maka potensi zakatnya pun pasti sangat besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar