Selasa, 23 Juni 2009

PHK DAN SIKAP DI TEMPAT KERJA

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha . phk juga sering disebut pemberhentian, pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. 

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 pasal 151, dalam hal hal pemutusan kerja harus dengan segala upaya saling mengusahakan antara Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Karena pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja ini merugikan bagi lebih banyak Jiwa.

Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sebab-sebab adanya PHK
Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut. 
1) Undang-Undang
Karyawan yang melanggar Undang-Undang, atau dipekerjakannya karyawan yang tidak memenuhi persyaratan yang diberikan Undang-undang.

2) Keinginan Perusahaan
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai
berikut :
a. melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan, atau tidak merugikan perusahaan tapi dilakukan di lingkungan kerja;
b. karyawan tidak mampu melaksanakan pekerjaannya dengan baik sesuai kontrak;
c. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas)bulan secara terus-menerus;
b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kegiatan di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.
h. pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada polisi mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

3) Keinginan Karyawan
Karyawan memang berkeinginan untuk mengundurkan diri dari perusahaan dengan cara mengajukan surat pengunduran diri.

4) Pensiun
Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan. pensiun atas keinginan karyawan sendiri juga dapat diajukan walaupun pekerja atau buruh belum memasuki usia pensiun.

5) Kesehatan Karyawan 
6) Meninggal Dunia
7) Perusahaan diLikuidasi
Karyawan akan dirumahkan jika perusahaan dilikudasi karena pailit berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan memberi uang pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah. 
8) Force Major

Pesangon diberikan kepada karyawan dengan status tetap, untuk karyawan dengan status dengan masa percobaan atau dalam status kontrak tidak diberkan pesangon.
Perhitungan uang pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan tahun 2003:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah, dst.

Etika di tempat kerja

Karakter dan Etika yang baik ditempat kerja Menciptakan lingkungan bekerja yang sehat dan kondusif untuk meningkatkan produktifitas pekerja/ karyawan. Definisi Etika Kerja ialah Perilaku karyawan yang spesifik yang dinilai dan dihargai oleh perusahaan. Etika dan karakter ini tertuang dalam sikap sehari-hari karyawan dalam bekerja.


SIKAP POSITIF DI TEMPAT KERJA 
Kesuksesan pekerjaan kita sedikit banyak ditentukan dari sikap kita dalam bekerja. Cara untuk meningkatkan kinerja karyawan selain bentuk penghargaan yang tangible atau dapat dilihat dengan kasat mata, antara lain dengan memberikan contoh sikap yang positif ditempat kerja. Bagaimana beretika yang positif dibawah ini. 
1.Bekerja Dengan Sungguh-sungguh. Tunjukan sikap bahwa kita bisa diandalkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dalam kualitas yang baik dan dengan cepat dan tidak harus selalu diingatkan.
2. Selalu bersikap jujur. Kejujuran adalah modal terpenting agar seseorang dipercaya menangani suatu pekerjaan. Saat ada kesalahan jujur kepada atasan ataupun rekan kerja adalah sikap terbaik. Kejujuran sangat mahal karena itu sebagai modal penting untuk mendapatkan Kepercayaan. Kepercayaan Suatu usaha yang sukses harus dilakukan secara konstan dan professional. 


3.Toleransi dan saling menghormati. Saling hormat menghormati dalam hidup adalah hal yang wajar. Jika ingin dihormati oleh atasan atau anak buah atau teman kerja, maka kita harus pula menghormati mereka dan tentu pula menyesuaikan diri menjadi yang layak dihormati. 
Respect adalah cara kita berfikir tentang orang lain, cara kita memperlakukan oranglain, kesopanan, atau pandangan. Kita diwajibkan untuk menghormati privacy atasan, teman sejawat, bawahan kita, dan orang lain di dalam dan di luar lingkungan kerja kita. Mereka adalah individu yang mempunyai kebutuhan manusiawi, keinginan, dan hak yang sama seperti kita. Untuk itu kita wajib saling toleransi dan menghormati.
Saat menghadapi sikap yang tidak bersahabat kepada kita, kitapun wajib untuk tetap menghormati, antara lain dengan cara; 
􀂇Dengarkan dengan baik.
􀂇Perhatikanlah sikap yang tersirat tanpa kata. 
􀂇Hadapilah dengan tenang dengan pertimbangan yang cermat.
􀂇Ikutilah tahapan melalui resolusi yang tepat.

4. Bersikaplah Cooperative. Sikap yang kurang kooperatif juga menimbulkan efek nantinya kita tidak dapat dipercaya. Untuk itu bersikaplah kooperatif untuk menhindari keraguan orang lain terhadap kita..

6. Bersikaplah fleksibel.Ketika ada aturan baru diberlakukan, terimalah dengan senyuman. Hilangkan kebiasaan suka mengeluh. Sesuaikan diri dengan segera. Jangan terlalu lam untuk beradaptasi karena akan menghambat kinerja kita.
7.Be Creative. Terkadang mengerjakan tugas dari atasan itu sangat menjemukan. Kita dapat melakukan improvisasi yang tidak dapat melenceng dari tugas dari atasan. 
8. Selau Update 
 Mengikuti seminar, workshop, training, baca buku dan diskusi tetang dunia bekerja, akan memberi kita semangat dan energi untuk melakukan sesuatu yang baru dalam pekerjaan.

9. TanggungJawab

Tanggung jawab adalah Pertanggungan jawab secara Moral dan mental. Sebagai Jawaban dari suatu kewajiban tertentu, Karena Setiap tindakan mempunyai akibat.

AspekdariTanggungjawab
􀂇Pertanggungjawaban. Kita bebas untuk memilih, dan kita dituntut mempertanggungjawabkan setiap pilihan kita.
􀂇Kewajiban.Kita dituntut untuk melaksanakan melalui kebajikan, apa yang diharapkan dari pekerjaan kita, sesuai dengan jabatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar